Sabtu, 18 Mei 2013

Sistem Peradilan Nasional




1.  Pengertian

Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan komponen peradilan nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki kelembagaan peradilanmaupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling berkait sedemikianrupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.Tujuannya, yaitu mewujudkan keadilan hukum bilamana komponen komponen sistemnya berfungsi dengan baik. Komponen komponen itu antaralain:

·Materi hukum materil dan hukum acara (hukum formil)
Hukummateril adalah berisi himpunan peraturan yang mengatur kepentingankepentingan dan hubungan hubungan yang berwujud perintahataupunlarangan larangan. Hukum acara adalah himpunan peraturan yangmemuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil;dengan kata lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.

·Prosedura
yaitu prosespenyeledikan/ penyidikan, penuntunan, danpemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili).
Penyelidikan
merupakan serangkaian tindakan penyelidik untukmencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakpelanggaran hukum guna menentukan dapat tidaknya dilakukanpenyidikan.

·Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari sertamengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tidaknyapelanggaran hukum yang terjadi dan siapa tersangkanya. 

·Penuntutan
adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkanperkara ke pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara yangditentukan undang undang dengan permintaan supaya diperiksa dandiputus oleh hakim di sidang pengadilan.

a.    Budaya hukum
para pihak yang berkait dalam proses peradilan yaitupenyelidik/ penyidik; penuntut umum; hakim; para pencari adilan baikkorban, tersangka/ terdakwa ataupun penasihat hukum.

b.   Hirarki
kelembagaan peradilan merupakan susuna lembaga peradilanyang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai denganlingkungan peradilan masing masing.

2.  Kekuasaan yang Merdeka

Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan kekuasaanlainnya. Untuk menjamin terwujudnya kekuasaan yang merdeka itu, maka pasal24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaankehakiman dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilanyang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan militer, lingkunganperadilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tersebut telah diletakan kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan baik yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan finansial berada di bawah satu atap kekuasaan Mahkamah Agung.

3. Alat Kelengkapan Peradilan
Alat kelengkapan peradilan Indonesia meliputi polisi, jaksa, dan hakim.
-         Polisi
Sebagai salah satu lembaga yang menjalankan fungsi penertiban, yaitu sebagai pemelihara kamtibmas, penegak hokum, pelindung, serta pelayan masyarakat. Tugas pokok polisi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan

-         Jaksa
Sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk bertindak sebagai jasa penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum serta wewenang lain berdasarkan undang – undang.

-         Hakim
Sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang – undang. Tugasnya adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila. 



4. Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.

a.Mahkamah Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain(independen). Susunan MA terdirin dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapaorang  Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan kepalabadan. Hal mengenai MA diatur dalam UU No. 5 Tahun 2004 . Tugas dan wewenang MA dalam lingkungan:
-         Memeriksa dan memutus permohonan kasasi.
-         Memeriksa dan memutus sengketa kewenangan mengadili.
-         Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
-         Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
-         MA melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
b.Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yangmelakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua merangkap anggota,seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota hakimkonstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim konstitusiharus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand tidaktercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan. Pembentukan MK didasarkan pada UUD 1945 pasal 24C yang kemudian diatur secara lebih terperinci di UU No. 24 Tahun 2003. Kewenangan MK sebagai berikut:
-      Menguji UU terhadap UUD 1945.
-      Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewarganegaraannya diberikan oleh UUD 1945.
-      Memutus pembubaran parpol.
-      Memutus perselisihan hasil pemilu.
-      Memberikan putusan atas pendapat DPR atas pelanggara yang dilakukan presiden/wakil presiden.

c.Komisi Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat mandiri dandalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan ataupengaruh kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan KomisiYudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota masyarakat. Berikut wewenang Komisi Yudisial, yaitu:
-      Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
-      Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.

d.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hal – hal mengenai peradilan umum diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986 & UU No. 49 Tahun 2009.

1)Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
2)Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota Propinsi, dan memiliki daerah hukum mencakup wilayahPropinsi.

Pengadilan negeri mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata.

e.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama

Peradilan agama di atur dalam UU No. 7 Tahun 1989 & UU No. 50 Tahun 2009

1)Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan peradilan Agama yang berkedudukan di kotama dya atau ibukota kebupaten meliputi wilayah kotamadya atau kabupaten.

2)Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan TingkatBanding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukotaprpinsi, dan daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Peradilan Agam mempunyai tugas dan wewenang antara lain;
-         memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama(perkawinan, warisan, sodaqoh, dll).
-         Mengadili perkara yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding
-         Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah hukumnya.


f.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Militer 
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran. Hal mengenai peradilan militer diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 & UU No. 31 Tahun 1999.

1)Pengadilan Militer 
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa danmemutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orangPanitera.
2)Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi untukmemeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertamaadalah 1 orang Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yangdihadiri 1 orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.

3)Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama untukmemeriksa dan memutus perkara sengketa Tata UsahaAngkatan Bersenjatapada tingkat banding adalah 1 orangHakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu 1 orangPanitera.
4)Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran untukmemeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orangHakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yangkeseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 orangOditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang Panitera.


g.Pengadilan di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PTUN dibuat dengan tujuan dalam rangka menegakkan keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum sehingga dapat memberi pengayoman kepada masyarakat. Hal mengenai PTUN diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986 & UU No. 51 Tahun 2009.

1)Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang Wakil Ketua.

2)Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenag:

(a) memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi tingkat banding; 
(b) memeriksa dan memutuskan mengadiliantara pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya;
(c) memriksa , memutus, dan menyelesaikan ditingkat pertama sengketa Tata Usaha Negara.

1 komentar: