Selasa, 12 Februari 2013

profil koruptor:

Terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, Angelina Sondakh hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.

Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara.

Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Padahal, pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?

Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara.

Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, hanya 4,5 tahun.

Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi.

Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.

Kami dukung KPK untuk terus berantas korupsi. Yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, Angelina Sondakh hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.

Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara.

Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Padahal, pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?

Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur.  Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara.

Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, hanya 4,5 tahun.

Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi.

Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.

Kami dukung KPK untuk terus berantas korupsi. Yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Suka · · · 18 Januari pukul 2:04

Tidak ada komentar:

Posting Komentar