Selasa, 12 Februari 2013

profil koruptor:

Terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, Angelina Sondakh hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.

Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara.

Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Padahal, pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?

Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur. Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara.

Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, hanya 4,5 tahun.

Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi.

Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.

Kami dukung KPK untuk terus berantas korupsi. Yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Terbukti menerima uang Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, Angelina Sondakh hanya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.

Putusan Majelis Hakim ini sungguh telah mengkorupsi rasa keadilan rakyat. Hakim menilai bahwa uang yang diterima Angie tak dapat dipastikan berapa jumlah yang telah Angie nikmati, sehingga Angie tak wajib mengembalikannya pada negara.

Ini jelas penilaian yang jauh dari akal sehat apalagi nurani kebenaran. Padahal, pasal 18 UU Tipikor mengatur tentang pengembalian kepada negara atas uang yang dikorupsi. Lantas kenapa Majelis Hakim menilai pasal itu tak bisa diterapkan kepada Angie? Ada apa?

Ini preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Indonesia. Sebuah langkah mundur.  Hukum belum bisa cerminkan rasa keadilan rakyat, malah melukai nurani keadilan masyarakat Indonesia. Bagaimana bisa sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan terima pemberian uang, tapi tak diminta kembalikan uangnya pada negara, bahkan hukumannya tak lebih dari hukuman maling ayam yang vonis ancamannya 5 tahun penjara.

Maling ayam saja ancaman vonisnya 5 tahun penjara. Ini korupsi Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS, hanya 4,5 tahun.

Putusan ini sangat jelas, tak sedikitpun memberi efek jera bagi koruptor. Justru cenderung permisif terhadap praktik korupsi di Indonesia. Korupsi akan makin trendi.

Kalau mau efek jera, koruptor harus dimiskinkan, sita hartanya seperti dilakukan di hampir semua negara lain. Bahkan jika sampai taraf merugikan rakyat secara masif, koruptor bisa dihukum mati.

Kami dukung KPK untuk terus berantas korupsi. Yang penting jangan tebang pilih dan tanpa pandang bulu. Korupsi telah memiskinkan rakyat Indonesia.

Sumber: Tribunnews.com
Suka · · · 18 Januari pukul 2:04

Pengumuman Penting !



!

Alangkah Lucunya Negeriku

Tanya: Apa jabatan Anda?

Jawab: Jabatan saya adalah Koruptor Elite.

Tanya: Di mana Anda berkantor?

Jawab: Saya berkantor di dalam Penjara. Sekalian saya nge-kost di sini.

Tanya: Berapa lama masa jabatan Anda?

Jawab: Ya, 4 1/2 tahun.

Tanya: Berapa bayaran Anda selama menjabat sebagai Koruptor?

Jawab: Saya mendapat bayaran sebanyak 2,5 Milyar untuk masa jabatan 4 1/2 tahun. Plus saya juga dapat bonus tunjangan jabatan sebanyak 1,2 juta dollar AS.

Tanya: Wah.. Enak juga ya menduduki jabatan Koruptor ya? Hmm.. Dari bayaran yang Anda terima, sepertinya menjadi Koruptor itu sebuah jabatan yang sangat terhormat di negeri ini ya?

Jawab: Ya, tentu saja. Koruptor adalah jabatan yang terhormat. Tapi Anda jangan lupa, saya harus bayar 250 juta rupiah sebagai uang kost dan sekalian ngontrak kantor di penjara ini.

Tanya: Setelah selesai masa jabatan Anda selama 4 1/2 tahun ini, apa rencana Anda?

Jawab: Kalau rencana sih belum ada. Tetapi udah kebayang juga, ntar saya mau coba membuka Kursus Cepat Sukses Jadi Koruptor. Karena Korupor itu adalah jabatan yang sangat menjanjikan.

(Gubraaak...!!)Suka · · · 18 Januari pukul 1:55 di sekitar Kota Yogyakarta

Sticker Digital Antikorupsi:

 Tiga Figur Publik pendekar antikorupsi teladan bagi generasi muda Indonesia.

Sticker Digital Antikorupsi: Tiga Figur Publik pendekar antikorupsi teladan bagi generasi muda Indonesia.
Suka · · · 15 Januari pukul 20:54

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap gerakan duta Pohon Antikorupsi Pelajar.

“Ada banyak keunggulannya, ya. Mereka muda, artinya mereka bisa menjadi pelopor, mereka bisa menjadi benih, dan dapat menjadi symbol bagi anak muda yang lain, untuk melakukan hal – hal yang sepele mulai dari bawah misalnya memberantas budaya nyontek, budaya korupsi kecil-kecilan di tingkat kampus. Oleh karena itu, negara harus berperan, kita harus berperan, pemerintah daerah juga. Makanya fasilitasi menjadi penting, kalau pemerintah pusat atau daerah melihat itu sebagai sesuatu yang baik maka bisa didorong mereka untuk menjadi cikal bakal, menjadi pelopor, dan mereka menjadi pembawa obor.”

14 June 2012

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Muchtar berharap pemerintah tidak menutup mata terhadap gerakan duta Pohon Antikorupsi Pelajar.

“Ada banyak keunggulannya, ya. Mereka muda, artinya mereka bisa menjadi pelopor, mereka bisa menjadi benih, dan dapat menjadi symbol bagi anak muda yang lain, untuk melakukan hal – hal yang sepele mulai dari bawah misalnya memberantas budaya nyontek, budaya korupsi kecil-kecilan di tingkat kampus. Oleh karena itu, negara harus berperan, kita harus berperan, pemerintah daerah juga. Makanya fasilitasi menjadi penting, kalau pemerintah pusat atau daerah melihat itu sebagai sesuatu yang baik maka bisa didorong mereka untuk menjadi cikal bakal, menjadi pelopor, dan mereka menjadi pembawa obor.”

14 June 2012
Suka · · · 16 Januari pukul 3:24

Tentang Pohon Antikorupsi Pelajar:

Study Tour Cerdas Kreatif Pelajar Kampanye Antikorupsi

Rekor Pelajar

Pelajar Pemilik ALBUM FOTO di Facebook yang Paling Banyak atas nama Aloysius Dhimas Trikurnian, pelajar kelas 11 SMA Kolose De Brito Yogyakarta

Award dari pelajar, oleh pelajar, untuk pelajar!
Setiap pencapaian prestasi yang dibuat manusia selalu perlu diapresiasi atau dihargai. Sebab apresiasi terhadap sebuah pencapaian adalah bagian dari memotivasi agar pada waktu-waktu berikutnya diperoleh pencapaian yang "lebih". Bentuk apresiasi boleh bermacam-macam. Dan kami memilih menggunakan Award Rekor Pelajar guna meng-apresiasi pencapaian pelajar. Semoga bermanfaat dan memberi motivasi !!

Sesudah memeriksa ratusan pelajar pengguna facebook, maka kami menemukan bahwa saudara Aloysius Dhimas Trikurnian menjadi pemilik album foto yang paling banyak. Album disusun dan dipilah-pilah dengan rapi sesuai tema dan diberi nama yang terukur sehingga mudah dipahami. Tentu membuat rapi seperti itu perlu kesabaran penuh, dan itu perlu diapresiasi.

Award ini merupakan bagian dari upaya kami berkampanye menanam pohon anti korupsi di hati, setiap hari.
Di lain kesempatan kami akan mengumumkan Rekor Pelajar yang lain.

Salam dari kami:
atas nama panitia
Ayuningtyas Rachmasari
Zahra Sonda Arumdhani
Rekor Pelajar: 
Pelajar Pemilik ALBUM FOTO di Facebook yang Paling Banyak atas nama Aloysius Dhimas Trikurnian, pelajar kelas 11 SMA Kolose De Brito Yogyakarta

Award dari pelajar, oleh pelajar, untuk pelajar!
Setiap pencapaian prestasi yang dibuat manusia selalu perlu diapresiasi atau dihargai. Sebab apresiasi terhadap sebuah pencapaian adalah bagian dari memotivasi agar pada waktu-waktu berikutnya diperoleh pencapaian yang "lebih". Bentuk apresiasi boleh bermacam-macam. Dan kami memilih menggunakan Award Rekor Pelajar guna meng-apresiasi pencapaian pelajar. Semoga bermanfaat dan memberi motivasi !!

Sesudah memeriksa ratusan pelajar pengguna facebook, maka kami menemukan bahwa saudara Aloysius Dhimas Trikurnian menjadi pemilik album foto yang paling banyak. Album disusun dan dipilah-pilah dengan rapi sesuai tema dan diberi nama yang terukur sehingga mudah dipahami. Tentu membuat rapi seperti itu perlu kesabaran penuh, dan itu perlu diapresiasi.

Award ini merupakan bagian dari upaya kami berkampanye menanam pohon anti korupsi di hati, setiap hari. 
Di lain kesempatan kami akan mengumumkan Rekor Pelajar yang lain.

Salam dari kami:
atas nama panitia
Ayuningtyas Rachmasari 
Zahra Sonda Arumdhani
Suka · · · 28 Agustus 2012 pukul 14:57