1. Pengertian
Sistem Peradilan Nasional adalah suatu keseluruhan
komponen peradilan nasional, pihak pihak dalam proses peradilan, hirarki
kelembagaan peradilanmaupun aspek aspek yang bersifat prosedural yang saling
berkait sedemikianrupa, sehingga terwujud suatu keadilan hukum.Tujuannya, yaitu
mewujudkan keadilan hukum bilamana komponen komponen sistemnya berfungsi dengan
baik. Komponen komponen itu antaralain:
·Materi hukum materil dan hukum
acara (hukum formil)
Hukummateril adalah berisi himpunan peraturan yang
mengatur kepentingankepentingan dan hubungan hubungan yang berwujud
perintahataupunlarangan larangan. Hukum acara adalah himpunan peraturan
yangmemuat tata cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materil;dengan kata
lain, hukum yang memuat peraturan yang mengenai caracara mengajukan suatu
perkara ke muka pengadilan dan tata carahakim memberi putusan.
·Prosedura
yaitu prosespenyeledikan/ penyidikan, penuntunan,
danpemeriksaan dalam sidang pengadilan (mengadili).
Penyelidikan
merupakan serangkaian tindakan penyelidik untukmencari
dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakpelanggaran hukum guna
menentukan dapat tidaknya dilakukanpenyidikan.
·Penyidikan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari sertamengumpulkan
bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tidaknyapelanggaran hukum yang
terjadi dan siapa tersangkanya.
·Penuntutan
adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkanperkara ke
pengadilan yang berwenang dalam hal dan menurut cara yangditentukan undang
undang dengan permintaan supaya diperiksa dandiputus oleh hakim di sidang
pengadilan.
a.
Budaya hukum
para pihak yang berkait dalam proses peradilan
yaitupenyelidik/ penyidik; penuntut umum; hakim; para pencari adilan
baikkorban, tersangka/ terdakwa ataupun penasihat hukum.
b.
Hirarki
kelembagaan peradilan merupakan susuna lembaga
peradilanyang secara hirarki memiliki fungsi dan kewenangan sesuai
denganlingkungan peradilan masing masing.
2. Kekuasaan yang Merdeka
Kekuasaan kehakiman harus bebas dari campur tangan
kekuasaanlainnya. Untuk menjamin terwujudnya kekuasaan yang merdeka itu, maka
pasal24 ayat (2) UUD 1945 hasil amandemen menentukan bahwa kekuasaankehakiman
dilaksanakan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilanyang berada
dibawahnya dalam lingkungan peradilan militer, lingkunganperadilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Melalui perubahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tersebut telah diletakan kebijakan bahwa segala urusan mengenai peradilan baik
yang menyangkut teknis yudisial maupun urusan finansial berada di bawah satu
atap kekuasaan Mahkamah Agung.
3. Alat
Kelengkapan Peradilan
Alat kelengkapan peradilan Indonesia meliputi polisi,
jaksa, dan hakim.
-
Polisi
Sebagai salah satu lembaga yang menjalankan fungsi penertiban, yaitu sebagai
pemelihara kamtibmas, penegak hokum, pelindung, serta pelayan masyarakat. Tugas
pokok polisi adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan
-
Jaksa
Sebagai pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang – undang untuk
bertindak sebagai jasa penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum serta wewenang lain berdasarkan undang – undang.
-
Hakim
Sebagai pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam
undang – undang. Tugasnya adalah menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan
pancasila.
4.
Lembaga-lembaga Peradilan di Indonesia
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung
meliputi badan peradilan dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama,
Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara.
a.Mahkamah
Agung
Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari
semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh
pemerintah dan pengaruh-pengaruh yang lain(independen). Susunan MA terdirin
dari Pimpinan, Hakim Anggota, dan Sekretaris MA. Pimpinan MA terdiri dari
seorang Ketua, dua Wakil Ketua, dan beberapaorang Ketua Muda, yang kesemuanya dalah Hakim Agung
dan jumlahnya paling banyak 60 orang. Sedangkan beberapa direktur jendral dan
kepalabadan. Hal mengenai MA diatur dalam UU No. 5 Tahun 2004 . Tugas dan
wewenang MA dalam lingkungan:
-
Memeriksa dan memutus
permohonan kasasi.
-
Memeriksa dan memutus sengketa
kewenangan mengadili.
-
Memeriksa dan memutus
permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap.
-
Memeriksa dan memutus
permohonan peninjauan kembali pada pertama dan terakhir atas putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
-
MA melakukan pengawasan
tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan di semua lingkungan peradilan
dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
b.Mahkamah
Konstitusi
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara
yangmelakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untukmenyelenggarakan peradilan
guna menegakan hukum dan keadilan.Susunan MK terdiri dari seorang Ketua
merangkap anggota,seorang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota
hakimkonstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Hakim
konstitusiharus memiliki syarat: memiliki intergritas dan kepribadian yand
tidaktercela; adil; dan negarawan yang menguasai konstitusi ketatanegaraan.
Pembentukan MK didasarkan pada UUD 1945 pasal 24C yang kemudian diatur secara
lebih terperinci di UU No. 24 Tahun 2003. Kewenangan MK sebagai berikut:
-
Menguji UU terhadap UUD 1945.
-
Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang
kewarganegaraannya diberikan oleh UUD 1945.
-
Memutus pembubaran parpol.
-
Memutus perselisihan hasil pemilu.
-
Memberikan putusan atas pendapat DPR atas
pelanggara yang dilakukan presiden/wakil presiden.
c.Komisi
Yudisial
Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang bersifat
mandiri dandalam pelaksanaan wewenangnya bebas dari campur tangan ataupengaruh
kekuasaan lain.Komisi Yudisial terdiri dari pimpinan dan anggota. Pimpinan
KomisiYudisial terdiri atas seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap
anggota. Komisi Yudisial mempunyai 7 orang anggota, yang merupakan pejabat negara
yang direkrut dari mantan hakim, praktis hukum, akademis hukum, dan anggota
masyarakat. Berikut wewenang Komisi Yudisial, yaitu:
-
Mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR
-
Menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta
menjaga perilaku hakim di seluruh lingkungan peradilan.
d.Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Umum
Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya. Kekuasaan kehakiman di
lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Hal – hal mengenai peradilan umum diatur dalam UU No. 2 Tahun 1986 & UU No.
49 Tahun 2009.
1)Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam
lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di Ibukota Kabupaten/ Kota, dan
memiliki daerah hukum mencakup wilayah Kabupaten/ Kota tersebut.
2)Pengadilan Tinggi
Pengadilan tinggi merupakan organ kekuasaan kehakiman dalam
lingkungan Peradilan Umum yang berkedudukan di ibukota Propinsi, dan memiliki daerah
hukum mencakup wilayahPropinsi.
Pengadilan
negeri mempunyai tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata.
e.Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Agama
Peradilan agama di atur dalam UU No. 7 Tahun 1989 &
UU No. 50 Tahun 2009
1)Pengadilan Agama
Pengadilan Agama adalah organ kekuasaan kehakiman dalam lingkungan
peradilan Agama yang berkedudukan di kotama dya atau ibukota kebupaten meliputi
wilayah kotamadya atau kabupaten.
2)Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan Tinggi Agama merupakan pengadilan
TingkatBanding, Pengadilan Tinggi Agama berkedudukan di ibukotaprpinsi, dan
daerah hukumnya meliputi wilayah propinsi.
Peradilan Agam mempunyai tugas dan wewenang antara lain;
-
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara di tingkat pertama(perkawinan, warisan, sodaqoh, dll).
-
Mengadili perkara yang menjadi
kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding
-
Mengadili di tingkat pertama
dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antar pengadilan agama di daerah
hukumnya.
f.Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah
badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Angkatan Bersenjata, yang
meliputi Pengadilan Meiliter, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer
Utama, dan Pengadilan Meiliter Pertempuran. Hal mengenai peradilan militer
diatur dalam UU No. 31 Tahun 1997 & UU No. 31 Tahun 1999.
1)Pengadilan Militer
Susunan persidangan Pengadilan Militer untuk memeriksa
danmemutuskan perkara pidana pada tingkat pertama adalah 1orang Hakim Ketua dan
2 orang Hakim Anggota yang dihadiri 1orang Oditur Militer/ Oditur Militer
Tinggi dan dibantu 1 orangPanitera.
2)Pengadilan Militer Tinggi
Susunan persidangan Pengadilan Militer Tinggi
untukmemeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertamaadalah 1 orang
Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota yangdihadiri 1 orang Oditur Militer/
Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1orang Panitera.
3)Pengadilan Militer Utama
Susunan persidangan Pengadilan Militer Utama
untukmemeriksa dan memutus perkara sengketa Tata UsahaAngkatan Bersenjatapada
tingkat banding adalah 1 orangHakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota dan dibantu
1 orangPanitera.
4)Pengadilan Militer Pertempuran
Susunan persidangan Pengadilan Militer Pertempuran
untukmemeriksa dan memutus suatu perkara pidana adalah 1 orangHakim Ketua
dengan beberapa Hakim Anggota yangkeseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang
dihadiri 1 orangOditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 orang
Panitera.
g.Pengadilan
di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)
PTUN dibuat dengan tujuan dalam rangka menegakkan
keadilan, kebenaran, ketertiban, dan kepastian hukum sehingga dapat memberi
pengayoman kepada masyarakat. Hal mengenai PTUN diatur dalam UU No. 5 Tahun 1986
& UU No. 51 Tahun 2009.
1)Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan pengadilan tingkat
pertama. Susunan pengadilan terdiri atas Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan
Sekretaris; dan pemimpin pengadilan terdiri atas seorang Ketua dan seoirang
Wakil Ketua.
2)Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN)
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan
berwenag:
(a) memeriksa dan memutuskan sengketa Tata Usaha Negaradi
tingkat banding;
(b) memeriksa dan memutuskan mengadiliantara pengadilan Tata
Usaha Negara di dalam daerah hukumnya;
(c) memriksa , memutus, dan menyelesaikan ditingkat
pertama sengketa Tata Usaha Negara.
trimakasih...membantu bgt... :)
BalasHapus