BAB 1
WARGA NEGARA
A.
HAKIKAT WARGA NEGARA
Pengertian
: UUD 1945 pasal 26 “yang menjadi WN adalah orang-orang bangsa
indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU
sebagai warga negara
Penduduk
: mereka yang bertempat tinggal / berdomisili di suatu wilayah negara
untuk jangka waktu yang lama
Bukan Penduduk : mereka
yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara
waktu
Warga negara :
mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu
negara dengan status kewarganegaraan
Bukan warga negara : mereyang
berada dalam suatu negara tetepi secara hukum tidak menjadi
anggota negara bersangkutan
B.
ANGGOTA WNI
1.
Anak yang lahir dari ayah dan ibu WNI
2.
Anak yang
lahir dari perkawinan yang sah antara Ayah WNA dan Ibu WNI atau
sebaliknya
3.
Anak yang lahir dalam waktu <300 hari setelah
ayahny ameninggal dunia
4.
Anak yang larir di wilayah NKRI dan orang tuanya
tidak jelas
5.
Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari
ayah dan ibu WNI
C.
ASAS PERILAKU KEWARGANEGARAAN
o
Ius Soli = tempat kelahiran
o
Ius Sanguinis = pertalian darah / keturunan
o
Kesatuan hukum = harus mengikuti salah satu
o
Persamaan derajat = tetap pada kenegaraan
masing-masing
o
Asas kenegaraan tunggal = asas yang menentukan
satu kenegaraan
o
Asas kenegaraan ganda terbatas = asas
yangmenentukan kenegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang
diatur dalam UU
D.
NATURALISASI
“proses hukum yang dilakukan aleh seseorang
untuk memperoleh atau kewarganegaraan suatu negara”
Stelsel aktif = melakukan tindakan hukum
tertentu
Stelsel pasif = denagn sendirinya atau secara
otomatis menjadi WNI
Hak opsi = hak untuk memilih kewarganegaraannya
sendiri (stelsel aktif)
Hak repudasi = hak untuk menolak suatu
kewarganegaraan (stelsel pasif)
E.
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI => UU No 12
Tahun 2006
ü
Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya
sendiri
ü
Tidak menolak /tidak melepaskan kewarganegaraan lain
ü
Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh
presiden atas pemohonannya
ü
Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa
izin presiden
ü
Sukarela masuk dalam dinas negara asing
ü
Menyatakan sumpah dan janji setia terhadap
negara asing
ü
Mengikuti pemilu di negara lain
ü
Mempunyai paspor negara lain
ü
Bertempat
tinggal di luar wilayah RI selama 5 th berturut-turut untuk kepentingan dinas
negara
F.
MASALAH KEWARGANEGARAAN
§
Apatride = orang yang tidak memiliki
kewarganegaraan (soli => sanguinis)
§
Bipatride = orang yang memiliki 2
kewarganegaraan (sanguinis => soli)
§
Multipatride = orang yang memiliki lebih dari 2
kepribadian (sanguinis => soli =>lain2)
G.
PERSAMAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
a.
Pancasila :
Ø
Jaminan persamaan dalam kedudukan beragama
Ø
Sesama manusia harus didasarkan pada nilai-nilai
moralitas yang tinggi dan menghargai keberadaan manusia lain
Ø
Pedoman semangat persatuan dan kesatuan
Ø
Jaminiani persamaan hidup bagi setiap WNI yang
diwujudkan melalui kesepakatan bersama akan persaman politik, hukum, dan sosial
budaya
Ø
Kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia
adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur baik metrial maupun
spiritual
b.
Pembukaan UUD 1945
Ø
“bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak
segala bangsa ... “
Ø
“...negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia .. “
c.
Pasal-pasal UUD 1945
Ø
24 = kekuasaan kehakiman
Ø
25 = kekuasaan NKRI
Ø
26 = warga negara dan penduduk NKRI
Ø
27 = persamaan di depan hukum
Ø
28 = kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Ø
28 A-J = HAM
Ø
29 = toleransi beragama
Ø
30 = pertahanan dan keamanan negara
Ø
31 = pendidikan nasional
Ø
32 = kebudayaan nasional
Ø
33 = perekonomian nasional
Ø
34 = kesejahteraan nasional
d.
Undang-undang
Ø
UU no 9 th 1998 => kemerdekaan mengemukakan
pendapat di muka umum
Ø
UU no 5 th 1999 => larangan praktik monopoli
dan persaingan usaha yang tidak sehat
Ø
UU no 3 th 2002 => pertahanan negara
Ø
UU no 20 th 2003 => sistem pendidikan
nasional
Ø
UU no 23 th 2004 => penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga
Ø
UU no 40 th 2008 => penghapusan diskriminasi
ras & etnis
Ø
UU no 11 th 2009 => kesejahteraan nasional
Ø
UU no 25 th 2009 => pelayanan publik
BAB 2
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
A.
Pengertian
o
Sistem = perangkat unsur yang teratur dan saling
berkaitan sehingga membentuk kesatuan totalitas
o
Politik = interaksi antara pemerintah dengan
mmasyarakat dalam rangkak proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan keputusan
yang mengikat masyarakat dalam wilayah tertentu
o
Sistem politik = rangkaian variabel-variabel
politik yang saling berkaitan sehingga membentuk satu kesatuan politik yang
bersifat paksaan dan mengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan,
B.
Komponen Sistem Politik
Kultur = nilai, sikap, orientasi, dan
kepercayaan yang relevan terhadap politik dan berpengaruh dalam masyarakat
Struktur = organisasi formal dalam masyarakat
yang digunakan untuk menjalankan berbagai keputusan yang berwenang
Kelompok = bentuk-bentuk sosial dan ekonomi baik
formal maupun non formal yang mengajukan tuntutan-tuntutan terhadap struktur
politik
Kepemimpinan = individu dan lembaga-lembaga
politik yang menjalankan perngaruh yang lebih daripada lainya dalam menjalankan
alokasi-alokasi
Kebijakan = pola-pola kegiatan pemerintahan yang
secara sadar terbentuk guna mempengaruhi distribusi keutungan dalam masyarakat
C.
Ciri-ciri sistem politik
ü
Semua sistem politik, mempunyai kebudayaan
politik
ü
Semua sistem politik menjalankan fungsi yang
sama walaupun tingkatanya berbeda yang ditimbulkan oleh perbedaan struktur
ü
Semua sistem politik memiliki spesialisasi, baik
pada masyarakat primitif maupun moderen
ü
Semua sistem politik merupakan sistem campuran
dalam pengertian kebudayaan
D.
Fungsi yang dijalankan sistem politik
a.
Sosialisasi politik : mengembangkan sikap-sikap
politik anggota mesyarakat yang ada dalam sistem tersebut ataupun melatih
rakyat untuk terlibat/melaksanakan peran-peran politik (melibatkan keluarga,
media, struktur politik yang ada)
b.
Rekuitmen politik : penyeleksi rakyat untuk
kegiatan politik dan jabatan-jabatan dalam pemerintahan melalui penampilan
media komunikasi, anggota organisasi, ujian, maupun pendidikan
c.
Komunikasi politik : menitikberatkan pada
mengalirnya informasi dari masyarakat dan melalui struktur yang ada dalam
sistem politik.
E.
Cara kerja Politik
a.
Tuntutan adalah keinginana atau kehendak
mesyarakat yang sepenuhnya yang sepenuhnya harus diperjuangkan dengan cara-cara
serta menggunakan sarana politik
b.
Dukungan adalah dapat diberikan oleh masyarakat
sebagai bagina dari system politik tersebut, seperti elit politik yang dapat
berwujud (invasi, control, bantuan dari system politik lain)
c.
Sikap apatis merupakan salahsatu indikasi adanya
permasalahan yang harus dipecahkan dalam system politik yang bersangkutan atau
mungkin salah satu indikasi kekecewaan masyarakat terhadap jalanya pemerintahan
(INPUT) (OUTPUT)
F.
Klasifikasi tipe sistim politik
Menurut Ramlan Surbakti
§
System politik otokrasi tradisional
§
System politik totaliter
§
System politik demokrasi
§
System politik Negara berkembang
G.
Suprastruktur politik
a.
Legislative
§ MPR
: Tugas MPR
§ (Ketentuan dalam UU Nomor 27
Tahun 2009, Pasal
4)
§ MPR mempunyai tugas dan wewenang:
§ a. mengubah dan menetapkan
Undang-Undang Dasar;
§ b. melantik Presiden dan Wakil
Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
§ c. memutuskan usul Dewan Perwakilan
Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden
dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil
Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan
penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
§ d. melantik Wakil Presiden menjadi
Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat
melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
§ e. memilih dan melantik Wakil
Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam
puluh hari;
§ f. memilih dan melantik Presiden dan
Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa
jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan
Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum
sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
DPR
HAK-HAK
DPR
1. Hak angket, adalah hak DPR
untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
2. Hak Interpelasi, adalah hak
DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat,
adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah
internasional.
4. Hak budget, adalah hak DPR
untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi
APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
5. Hak Bertanya, adalah hak DPR
untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
6. Hak Imunitas, adalah hak DPR
yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau
keputusan yang telah dibuatnya.
7. Hak Petisi, adalah hak DPR
untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
8. Hak inisiatif, adalah hak DPR
untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
9. Hak Amandemen, adalah hak DPR
untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang)
Lembaga negara DPR
mempunyai fungsi berikut ini :
1.
Fungsi
legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.
Fungsi
anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.
Fungsi
pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap
pemerintahan yang menjalankan undang-undang.
DPD
Jumlah anggota DPD dari
setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang.
Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Keanggotaan
DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah
pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik
Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.
b.
Eksekutif
Kebijakan Presiden
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim
konstintusi.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan
pertimbangan DPR
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan
DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan
pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan
pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan
Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya
ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan
negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup
orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya
perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan
sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh
KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang
dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas
memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan
persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang
disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN
untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17.
Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam
keadaan yang genting dan memaksa.
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota
KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
c. Yudikatif
Berkaitan
dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Terdiri dari (MA, MK, KY)
H.
INFRASTRUKTUR
POLITIK
The socio political sphere merupakan
suasana atau kehidupan politik di tingkat masyarakat
Fungsi infrastruktur politik menurut Rusadi
Kantaprawira
Ø
Pendidikan politik
Ø
Mempertemukan kepentingan
Ø
Agregasi kepentingan
Ø
Seleksi kepemimpinan
Ø
Komunikasi politik
Infrastruktur politik terdiri dari
a.
Partai politik (Parpol)
Adalah Sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasi dan
bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan menguasai pemerintahan
serta melaksanakan kebijakan umum mereka
Funsi parpol :
o
Fungsi agregasi kepentingan
o
Fungsi artikulasi kepentingan
o
Fungsi rekuitmen politik
o
Fungsi sosialisasi politik
o
Funsi komunikasi politik
Tujuan parpol
Mewujudkan cita-cita nasional
Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI
Megembangkan kehidupan demokrasi
Mewujudkan kesejahteraan rakyat
Meningkatkan partisipasi politik
Memperjuangkan cita-cita parpol
Membangun etika dan budaya politik dalam
kehidupan bernegara
b.
Kelompok kepentingan
ü
Kelompok kepentingan institusi
ü
Kelompok kepentingan non asosiasi
ü
Kelompok kepentingan asosiasi
ü
Kelompok kepentingan anomik
c.
Kelompok penekan
Merupakan salahsatu institusi politik yang
bias digunakan rakyat untuk menyalurkan aspirasinya hingga da[at mengubah
kebijakan pemerintah
d.
Media komunikasi politik
Sebagai sarana penyampaian berbagai
informasi politik. Dapat berupa diskusi, seminar, rapat terbuka, pawai,
kampanye dll
e.
Tokoh politik
I.
HUBUNGAN SUPRASTRUKTUR & INFRASTRUKTUR
POLITIK
a.
Sistem politik liberalis
o
Penentuan kebujakan publik sanagt bergantung
pada pemegang kapital terkuat.
o
Suprastruktur poltik hanya merumuskan input
tersebut kedalam kebijakan
b.
Sistem politik demokrasi
o
Suprastruktur dan infrastruktur berjalan selaras
dan seimbang
o
Dimana infrastruktur politik menjalankan fungsi
input, dan suprastruktur politik menjalankan output
c.
Sistem politik totaliter dan diktaktor
o
Tidak nampak adanya hubungan yang selaras antar
suprastruktur dan infrastruktur politik
o
Dalam menentukan kebijakan publik, infrastruktur
politik tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam bentuk input baik
yang berwujud tuntutan maupun dukungan
J.
PERBEDAAN SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
1.
Sistem Politik di Indonesia
Indonesia menganut sistem politik demokrasi pancasila, yaitu suatu paham
demokrasi yang bersendikan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia yang
terkandung dalam pancasila
a.
Isi pokok demokrasi pancasila
Demokraasi berdasarkan pancasila
Adanya pengakuan HAM
Pelaksanaan kehidupan ketetanegaraan harus
berdasar pada kelembagaan (institusional)
Demokrasi yang dilaksanakan berdasar pada hukum
yang berlaku
b.
Sendi pokok sistem politik Indonesia
ü
Ide kedaulatan rakyat
ü
Negara yang berbentuk kesatuan dengan menerapkan
prinsip otonomi daerah
ü
Negara berdasar atas hukum
ü
Pemerintah yang berbentuk republik dengan sistem
presidensial
ü
Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala
pemerintahan dengan masa 5 th dalam 2 periode
ü
Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR
maupun DPR
ü
Presideng berwenang membentuk kabinet dan mereka
bertanggung jawab kepada presiden
ü
Lembaga legislatof terdiri dari DPR dan DPD
ü
Berlakunya sistem multi paartai
ü
Penyelenggara pemilu adalah KPU
ü
Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA dan MK
ü
Lembaga lainya adalah KY dan BPK
c.
Dinamika sistem politik di Indonesia
1). Faktor yang mempengaruhi stabilitas
§
Kewibawaan pemerintah baik di mata rakyat maupun
dunia
§
Kondisi masyarakat (ekonomi, pendidikan,
kepercayaan terhadap pemerintah dsb)
§
Sistem hukum dan peradilan yang berlaku
§
Stabilitas sistem ekonomi
2). Dinamika
politik Indonesia
§
Masa orde lama 1945-1967
§
Masa orde baru 1967-1999
§
Masa reformasi 1999-saat ini
K.
PARTISIPASI WN DALAM SISTEM POLITIK
1.
Betuk-bentuk partisipasi politik
a.
Partisipasi aktif, meliputi kegiatan mengajukan
kritik, ususl tentang perubahan, perbaikan, membayar pajak, mengikuti pemilu,
dll
b.
Partisipasi pasif, meliputi kegiatan menaati
peraturan pemerintah dan melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh
pemerintah
BENTUK
PARTISIPASI NON-KONVENSINAL
|
BENTUK
PERTISIPASI KONVENSIONAL
|
Ø Konfrontasi
Ø Mogok
Ø Berdemonstrasi
Ø Tindak
kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman, pembakaran
Ø Tindak
kekerasan politik terhadap manusia, penculikan, pembunuhan, perang gerilya
|
Ø Diskusi politik
Ø Kampanye
Ø Pemberian
suara (voting)
Ø Komunikasi
individu dengan pejabat
Ø Mambentuk
dan bergabung dalam kelompok kepentingan maupun kelompok penekan
|
c.
Partisipasi politik dibedakan menjadi:
o
Sebagai pejabat publik
o
Sebagai pencari jabatan publik
o
Sebagai anggota aktif suatu organisasi
o
Sebagai anggota pasif suatu parpol
o
Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi
o
Sebagai pemberi suara dalam pemilu
2.
Faktor pendukung partisipasi politik
§
Kesadaran politik : kesadaran atas hak dan
kewajiban yang melekat dalam dirinya sebagai WN
§
Pendidikan politik : usaha untuk memasyarakatkan
politik dalam rangka mencerdaskan kehidipan politik, kesadaran politik dan
kepekaan atas HAK dan kewajiban rakyat sebagai WN.
§
Sosialisasi politik : dapat dilakuakn melalui
keluarga, sekolah, maupun parpol
§
Kepercayaann politik : sikap dan kepercayaan
seseorang terhadap pemerintah
ð
Klasifikasi partisipasi politik
v
Politik apatis : seseorang yang memiliki
kesadaran dan kepercayaan yang rendah terhadap parpol
v
Politik pasif : seseorang memiliki kesadaran
politik rendah, namun kepercayaan tinggi
v
Politik aktif : seseorang yanag memiliki
kepercayaan dan kesadaran politik yang tinggi
v
Politik militan radikal: seseorang memiliki
kesadaran politik tinggi namun kepercayaan politiknyay rendah
3.
Wujud nyata partisipasi WN dalam upaya
pembangunan demokrasi pancasila
a.
Senantiasa melaksanakan musyawarah untuk mufakat
b.
Memberikan kritik dan masukan yang konstruktif
c.
Melaksanakan kebikjakan pemerintah dengan penuh
tanggung jawab
d.
Menjunjung tinggi hukum yang berlaku
e.
Mengakui dan menghormati HAM
f.
Menggunakan hak pilih
g.
Menjalankan kewajiban sebagai WN
h.
Ikut melaksanakan pemilu dengan JurDil
i.
Melakukuan kontrol sosial terhadap jalanya
pemerintahan