Rabu, 05 Juni 2013

MODUL PERSIAPAN UKK PKN (SMA N 11 YK)

BAB 1
WARGA NEGARA
A.      HAKIKAT WARGA NEGARA
Pengertian                          : UUD 1945 pasal 26 “yang menjadi WN adalah orang-orang bangsa
indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU
sebagai warga negara
Penduduk                           : mereka yang bertempat tinggal / berdomisili di suatu wilayah negara
untuk jangka waktu yang lama
Bukan Penduduk             : mereka yang berada di suatu wilayah negara hanya untuk sementara
waktu
Warga negara                    : mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu
negara dengan status kewarganegaraan
Bukan warga negara       : mereyang berada dalam suatu negara tetepi secara hukum tidak menjadi
anggota negara bersangkutan

B.      ANGGOTA WNI
1.       Anak yang lahir dari ayah dan ibu WNI
2.       Anak yang  lahir dari perkawinan yang sah antara Ayah WNA dan Ibu WNI atau sebaliknya
3.       Anak yang lahir dalam waktu <300 hari setelah ayahny ameninggal dunia
4.       Anak yang larir di wilayah NKRI dan orang tuanya tidak jelas
5.       Anak yang dilahirkan di luar wilayah NKRI dari ayah dan ibu WNI

C.      ASAS PERILAKU KEWARGANEGARAAN
o   Ius Soli = tempat kelahiran
o   Ius Sanguinis = pertalian darah / keturunan
o   Kesatuan hukum = harus mengikuti salah satu
o   Persamaan derajat = tetap pada kenegaraan masing-masing
o   Asas kenegaraan tunggal = asas yang menentukan satu kenegaraan
o   Asas kenegaraan ganda terbatas = asas yangmenentukan kenegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU

D.      NATURALISASI
“proses hukum yang dilakukan aleh seseorang untuk memperoleh atau kewarganegaraan suatu negara”
*      Stelsel aktif = melakukan tindakan hukum tertentu
*      Stelsel pasif = denagn sendirinya atau secara otomatis menjadi WNI
*      Hak opsi = hak untuk memilih kewarganegaraannya sendiri (stelsel aktif)
*      Hak repudasi = hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif)

E.       KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN RI => UU No 12 Tahun 2006
ü  Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauanya sendiri
ü  Tidak menolak /tidak  melepaskan kewarganegaraan lain
ü  Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas pemohonannya
ü  Masuk dalam dinas tentara negara asing tanpa izin presiden
ü  Sukarela masuk dalam dinas negara asing
ü  Menyatakan sumpah dan janji setia terhadap negara asing
ü  Mengikuti pemilu di negara lain
ü  Mempunyai paspor negara lain
ü   Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 th berturut-turut untuk kepentingan dinas negara

F.       MASALAH KEWARGANEGARAAN
§  Apatride = orang yang tidak memiliki kewarganegaraan (soli => sanguinis)
§  Bipatride = orang yang memiliki 2 kewarganegaraan (sanguinis => soli)
§  Multipatride = orang yang memiliki lebih dari 2 kepribadian (sanguinis => soli =>lain2)

G.     PERSAMAN KEDUDUKAN WARGA NEGARA
a.       Pancasila :
Ø  Jaminan persamaan dalam kedudukan beragama
Ø  Sesama manusia harus didasarkan pada nilai-nilai moralitas yang tinggi dan menghargai keberadaan manusia lain
Ø  Pedoman semangat persatuan dan kesatuan
Ø  Jaminiani persamaan hidup bagi setiap WNI yang diwujudkan melalui kesepakatan bersama akan persaman politik, hukum, dan sosial budaya
Ø  Kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia adalah untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur baik metrial maupun spiritual
b.      Pembukaan UUD 1945
Ø  “bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa ... “
Ø  “...negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia .. “
c.       Pasal-pasal UUD 1945
Ø  24 = kekuasaan kehakiman
Ø  25 = kekuasaan NKRI
Ø  26 = warga negara dan penduduk NKRI
Ø  27 = persamaan di depan hukum
Ø  28 = kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Ø  28 A-J = HAM
Ø  29 = toleransi beragama
Ø  30 = pertahanan dan keamanan negara
Ø  31 = pendidikan nasional
Ø  32 = kebudayaan nasional
Ø  33 = perekonomian nasional
Ø  34 = kesejahteraan nasional
d.      Undang-undang
Ø  UU no 9 th 1998 => kemerdekaan mengemukakan pendapat di  muka umum
Ø  UU no 5 th 1999 => larangan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat
Ø  UU no 3 th 2002 => pertahanan negara
Ø  UU no 20 th 2003 => sistem pendidikan nasional
Ø  UU no 23 th 2004 => penghapusan kekerasan dalam rumah tangga
Ø  UU no 40 th 2008 => penghapusan diskriminasi ras & etnis
Ø  UU no 11 th 2009 => kesejahteraan nasional
Ø  UU no 25 th 2009 => pelayanan publik

BAB 2
SISTEM POLITIK DI INDONESIA
A.      Pengertian
o   Sistem = perangkat unsur yang teratur dan saling berkaitan sehingga membentuk kesatuan totalitas
o   Politik = interaksi antara pemerintah dengan mmasyarakat dalam rangkak proses pembuatan dan pelaksanaan kebijakan keputusan yang mengikat masyarakat dalam wilayah tertentu
o   Sistem politik = rangkaian variabel-variabel politik yang saling berkaitan sehingga membentuk satu kesatuan politik yang bersifat paksaan dan mengikat masyarakat sebagai suatu keseluruhan,
B.      Komponen Sistem Politik
*      Kultur = nilai, sikap, orientasi, dan kepercayaan yang relevan terhadap politik dan berpengaruh dalam masyarakat
*      Struktur = organisasi formal dalam masyarakat yang digunakan untuk menjalankan berbagai keputusan yang berwenang
*      Kelompok = bentuk-bentuk sosial dan ekonomi baik formal maupun non formal yang mengajukan tuntutan-tuntutan terhadap struktur politik
*      Kepemimpinan = individu dan lembaga-lembaga politik yang menjalankan perngaruh yang lebih daripada lainya dalam menjalankan alokasi-alokasi
*      Kebijakan = pola-pola kegiatan pemerintahan yang secara sadar terbentuk guna mempengaruhi distribusi keutungan dalam masyarakat
C.      Ciri-ciri sistem politik
ü  Semua sistem politik, mempunyai kebudayaan politik
ü  Semua sistem politik menjalankan fungsi yang sama walaupun tingkatanya berbeda yang ditimbulkan oleh perbedaan struktur
ü  Semua sistem politik memiliki spesialisasi, baik pada masyarakat primitif maupun moderen
ü  Semua sistem politik merupakan sistem campuran dalam pengertian kebudayaan
D.      Fungsi yang dijalankan sistem politik
a.       Sosialisasi politik : mengembangkan sikap-sikap politik anggota mesyarakat yang ada dalam sistem tersebut ataupun melatih rakyat untuk terlibat/melaksanakan peran-peran politik (melibatkan keluarga, media, struktur politik yang ada)
b.      Rekuitmen politik : penyeleksi rakyat untuk kegiatan politik dan jabatan-jabatan dalam pemerintahan melalui penampilan media komunikasi, anggota organisasi, ujian, maupun pendidikan
c.       Komunikasi politik : menitikberatkan pada mengalirnya informasi dari masyarakat dan melalui struktur yang ada dalam sistem politik.  
E.       Cara kerja Politik
a.       Tuntutan adalah keinginana atau kehendak mesyarakat yang sepenuhnya yang sepenuhnya harus diperjuangkan dengan cara-cara serta menggunakan sarana politik
b.      Dukungan adalah dapat diberikan oleh masyarakat sebagai bagina dari system politik tersebut, seperti elit politik yang dapat berwujud (invasi, control, bantuan dari system politik lain)
c.       Sikap apatis merupakan salahsatu indikasi adanya permasalahan yang harus dipecahkan dalam system politik yang bersangkutan atau mungkin salah satu indikasi kekecewaan masyarakat terhadap jalanya pemerintahan
Rounded Rectangle: POLITIK
 





   (INPUT)                                                                                                                        (OUTPUT)
F.       Klasifikasi tipe sistim politik
Menurut Ramlan Surbakti
§  System politik otokrasi tradisional
§  System politik totaliter
§  System politik demokrasi
§  System politik Negara berkembang
G.     Suprastruktur politik
a.     Legislative
§  MPR : Tugas MPR
§  (Ketentuan dalam UU Nomor 27  Tahun 2009, Pasal 4)
§  MPR mempunyai tugas dan wewenang:
§  a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
§  b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang Paripurna Majelis;
§  c. memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan untuk menyampaikan penjelasan dalam Sidang Paripurna Majelis;
§  d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
§  e. memilih dan melantik Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatanya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
§  f. memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya sampai habis masa jabatanya.
DPR
HAK-HAK DPR
1. Hak angket, adalah hak DPR untuk mengadakan penyelidikan mengenai masalah tertentu.
2. Hak Interpelasi, adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah atau presiden.
3. Hak menyatakan pendapat, adalah hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air, maupun di kancah internasional.
4. Hak budget, adalah hak DPR untuk mengesahkan RAPBN (Rancangan Anggaran Pendapatan Balanja Negara) menjadi APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
5. Hak Bertanya, adalah hak DPR untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintah atau presiden secara tertulis.
6. Hak Imunitas, adalah hak DPR yang tidak dapat diganggu gugat di muka pengadilan dari hasil ketetapan atau keputusan yang telah dibuatnya.
7. Hak Petisi, adalah hak DPR untuk mengajukan usul / anjuran serta pertanyaan mengenai suatu masalah.
8. Hak inisiatif, adalah hak DPR untuk mengajukan usul RUU (Rancangan Undang-Undang)
9. Hak Amandemen, adalah hak DPR untuk mengadakan/mengajukan perubahan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang)
Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini :
1.       Fungsi legislasi, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga pembuat undang-undang.
2.       Fungsi anggaran, artinya DPR berfungsi sebagai lembaga yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
3.       Fungsi pengawasan, artinya DPR sebagai lembaga yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan undang-undang.

DPD
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyak-banyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR.Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD adalah lima tahun.

b.     Eksekutif

Kebijakan  Presiden
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim konstintusi.
2. Mangangkat duta dan konsul untuk negara lain dengan pertimbangan DPR
3. Menerima duta dari negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA / Mahkamah Agung.
5. Memberikan Amnesti dan Abolisi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas AU / Angkatan Udara, AD / Angkatan Darat dan AL / Angkatan Laut.
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan negara lain, damai dengan negara lain dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan negara dan atau mengharuskan adanya perubahan / pembentukan Undang-Undang harus dengan persetujuan DPR.
10. Memberi gelar, tanda jasa, tanda kehormatan dan sebagainya yang diatur oleh UU.
11. Menetapkan calon Hakim Agung yang diusulkan oleh KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.
12. Meresmikan anggota Badan Pemeriksa Keuangan yang dipilih DPR atas dasar pertimbangan DPD.
13. Membentuk dewan pertimbangan yang memiliki tugas memberi nasehat dan pertimbangan untuk Presiden yang diatur oleh UU.
14. Membahas rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan dari DPR.
15. Mengesahkan RUU / Rancangan Undang-Undang yang disetujuai bersama-sama DPR agar dapat menjadi Undang-Undang secara penuh.
16. Mengajukan Rangcangan UU / Undang-Undang APBN untuk dibahas bersama DPR agar bisa menjadi Undang-Undang.
17. Menetapkan Peraturan Pemerintah Sebagai Pengganti Undang-Undang / Perpu dalam keadaan yang genting dan memaksa.
18. Mengangkat dan memberhentikan anggota KY / Komisi Yudisial dengan persetujuan DPR.

c.      Yudikatif
Berkaitan dengan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Terdiri dari (MA, MK, KY)

H.      INFRASTRUKTUR POLITIK

The socio political sphere merupakan suasana atau kehidupan politik di tingkat masyarakat
Fungsi infrastruktur politik menurut Rusadi Kantaprawira
Ø  Pendidikan politik
Ø  Mempertemukan kepentingan
Ø  Agregasi kepentingan
Ø  Seleksi kepemimpinan
Ø  Komunikasi politik
Infrastruktur politik terdiri dari
a.       Partai politik (Parpol)
Adalah Sekelompok warga negara yang sedikit banyak terorganisasi dan bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan bertujuan menguasai pemerintahan serta melaksanakan kebijakan umum mereka
Funsi parpol :
o   Fungsi agregasi kepentingan
o   Fungsi artikulasi kepentingan
o   Fungsi rekuitmen politik
o   Fungsi sosialisasi politik
o   Funsi komunikasi politik
       Tujuan parpol
*      Mewujudkan cita-cita nasional
*      Menjaga dan memelihara keutuhan NKRI
*      Megembangkan kehidupan demokrasi
*      Mewujudkan kesejahteraan rakyat
*      Meningkatkan partisipasi politik
*      Memperjuangkan cita-cita parpol
*      Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bernegara
b.      Kelompok kepentingan
ü  Kelompok kepentingan institusi
ü  Kelompok kepentingan non asosiasi
ü  Kelompok kepentingan asosiasi
ü  Kelompok kepentingan anomik
c.       Kelompok penekan
Merupakan salahsatu institusi politik yang bias digunakan rakyat untuk menyalurkan aspirasinya hingga da[at mengubah kebijakan pemerintah
d.      Media komunikasi politik
Sebagai sarana penyampaian berbagai informasi politik. Dapat berupa diskusi, seminar, rapat terbuka, pawai, kampanye dll
e.      Tokoh politik

I.        HUBUNGAN SUPRASTRUKTUR & INFRASTRUKTUR POLITIK
a.       Sistem politik liberalis
o   Penentuan kebujakan publik sanagt bergantung pada pemegang kapital terkuat.
o   Suprastruktur poltik hanya merumuskan input tersebut kedalam kebijakan
b.      Sistem politik demokrasi
o   Suprastruktur dan infrastruktur berjalan selaras dan seimbang
o   Dimana infrastruktur politik menjalankan fungsi input, dan suprastruktur politik menjalankan output
c.       Sistem politik totaliter dan diktaktor
o   Tidak nampak adanya hubungan yang selaras antar suprastruktur dan infrastruktur politik
o   Dalam menentukan kebijakan publik, infrastruktur politik tidak memiliki kesempatan untuk berpartisipasi dalam bentuk input baik yang berwujud tuntutan maupun dukungan

J.        PERBEDAAN SISTEM POLITIK DI BERBAGAI NEGARA
1.       Sistem Politik di Indonesia
Indonesia menganut sistem politik demokrasi pancasila, yaitu suatu paham demokrasi yang bersendikan nilai-nilai falsafah bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila
a.       Isi pokok demokrasi pancasila
*      Demokraasi berdasarkan pancasila
*      Adanya pengakuan HAM
*      Pelaksanaan kehidupan ketetanegaraan harus berdasar pada kelembagaan (institusional)
*      Demokrasi yang dilaksanakan berdasar pada hukum yang berlaku
b.      Sendi pokok sistem politik Indonesia
ü  Ide kedaulatan rakyat
ü  Negara yang berbentuk kesatuan dengan menerapkan prinsip otonomi daerah
ü  Negara berdasar atas hukum
ü  Pemerintah yang berbentuk republik dengan sistem presidensial
ü  Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan dengan masa 5 th dalam 2 periode
ü  Presiden tidak bertanggung jawab kepada MPR maupun DPR
ü  Presideng berwenang membentuk kabinet dan mereka bertanggung jawab kepada presiden
ü  Lembaga legislatof terdiri dari DPR dan DPD
ü  Berlakunya sistem multi paartai
ü  Penyelenggara pemilu adalah KPU
ü  Kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh MA dan MK
ü  Lembaga lainya adalah KY dan BPK
c.       Dinamika sistem politik di Indonesia
1). Faktor yang mempengaruhi stabilitas
§  Kewibawaan pemerintah baik di mata rakyat maupun dunia
§  Kondisi masyarakat (ekonomi, pendidikan, kepercayaan terhadap pemerintah dsb)
§  Sistem hukum dan peradilan yang berlaku
§  Stabilitas sistem ekonomi
2). Dinamika politik Indonesia
§  Masa orde lama 1945-1967
§  Masa orde baru 1967-1999
§  Masa reformasi 1999-saat ini

K.      PARTISIPASI WN DALAM SISTEM POLITIK
1.       Betuk-bentuk partisipasi politik
a.       Partisipasi aktif, meliputi kegiatan mengajukan kritik, ususl tentang perubahan, perbaikan, membayar pajak, mengikuti pemilu, dll
b.      Partisipasi pasif, meliputi kegiatan menaati peraturan pemerintah dan melaksanakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah

BENTUK PARTISIPASI NON-KONVENSINAL
BENTUK PERTISIPASI KONVENSIONAL
Ø  Konfrontasi
Ø  Mogok
Ø  Berdemonstrasi
Ø  Tindak kekerasan politik terhadap harta benda, perusakan, pemboman, pembakaran
Ø  Tindak kekerasan politik terhadap manusia, penculikan, pembunuhan, perang gerilya
Ø  Diskusi politik
Ø  Kampanye
Ø  Pemberian suara (voting)
Ø  Komunikasi individu dengan pejabat
Ø  Mambentuk dan bergabung dalam kelompok kepentingan maupun kelompok penekan


c.       Partisipasi politik dibedakan menjadi:
o   Sebagai pejabat publik
o   Sebagai pencari jabatan publik
o   Sebagai anggota aktif suatu organisasi
o   Sebagai anggota pasif suatu parpol
o   Partisipasi dalam rapat umum, demonstrasi
o   Sebagai pemberi suara dalam pemilu

2.       Faktor pendukung partisipasi politik
§  Kesadaran politik : kesadaran atas hak dan kewajiban yang melekat dalam dirinya sebagai WN
§  Pendidikan politik : usaha untuk memasyarakatkan politik dalam rangka mencerdaskan kehidipan politik, kesadaran politik dan kepekaan atas HAK dan kewajiban rakyat sebagai WN.
§   Sosialisasi politik : dapat dilakuakn melalui keluarga, sekolah, maupun parpol
§  Kepercayaann politik : sikap dan kepercayaan seseorang terhadap pemerintah
ð  Klasifikasi partisipasi politik
v  Politik apatis : seseorang yang memiliki kesadaran dan kepercayaan yang rendah terhadap parpol
v  Politik pasif : seseorang memiliki kesadaran politik rendah, namun kepercayaan tinggi
v  Politik aktif : seseorang yanag memiliki kepercayaan dan kesadaran politik yang tinggi
v  Politik militan radikal: seseorang memiliki kesadaran politik tinggi namun kepercayaan politiknyay rendah
3.       Wujud nyata partisipasi WN dalam upaya pembangunan demokrasi pancasila
a.       Senantiasa melaksanakan musyawarah untuk mufakat
b.      Memberikan kritik dan masukan yang konstruktif
c.       Melaksanakan kebikjakan pemerintah dengan penuh tanggung jawab
d.      Menjunjung tinggi hukum yang berlaku
e.      Mengakui dan menghormati HAM
f.        Menggunakan hak pilih
g.       Menjalankan kewajiban sebagai WN
h.      Ikut melaksanakan pemilu dengan JurDil

i.         Melakukuan kontrol sosial terhadap jalanya pemerintahan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar